Kapita Selekta 5 0ktober 2011
By, Paulus Widiyanto.
Meliputi;
1.lembaga/institusi penyiaran
2.badan usaha
3.kepemilikan
4.infrastruktur:satelite,kabel
5.content/isi
6.pendapatan/iklan,sponsor,subskripsi/berlangganan,saham
7.market/pasar/area,global,regional,lokal
8.audiences
9.regulator
10.regulasi/peraturan
Selain regulasi, penyiaran juga diatur di dalam Undang-Undang, antara lain :
· UU no 40/99 : dimana mengatur mengenai Pers
· UU Penyiaran no 32/2002 : mengatur mengenai penyiaran
· UU no 36/99 : mengatur mengenai telekomunikasi
· UU no 11/2008 : mengatur mengenai ITE (Informasi
dengan adanya uud penyiaran,diharapkan untuk kedepannya tayangan-tayangan ditelevisi mendidik dan dapat bermanfaat bagi informasi masyarakat dan memajukan bangsa.